Tiongkok seolah merasa dunia ini masih 1000 tahun nan lampau, dimana mereka mungkin menguasai seperempat permukaan bumi. Kalau semua negara seperti itu, merunut ke pada masa keemasannya, semisal Indonesia di zaman Sriwijaya, tentu kita bisa saja seenaknya mengambil ikan atau menambang di semenanjug Malaysia, Thailand bahkan mungkin hingga ke pantai-pantai di India.
Tidak begitu keadaan masa ini, dimana batas negara telah diatur sedemikian rupa dalam aturan PBB. Natuna jelas adalah wilayah NKRI, bahkan RRT juga beberapa kali telah mengakui hal itu, tapi mengapa masih ada istilah wiolayah tangkapan ikan tradisional RRT? Tradisional yang mana, zaman apa dan tahun berapa. Jika tidakan seperti itu dianggap benar, maka bisa saja Jepang menambang di China, sebab ada suatu masa dimana Jepang menduduki sebahagian besar wilayah RRT.
Aturan Internasional tidak seperti itu, aturan yang ditegakkan haruslah sesuai dengan zaamnnya. Jika saat ini Natuna bagian dari NKRI maka warga negara RI sajalah yang berhak melakukan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Tulisan pertama, coba-coba.